Kami berkomitmen penuh untuk mencegah dan menangani segala bentuk kekerasan seksual demi mewujudkan lingkungan akademik yang aman, inklusif, dan bermartabat.
Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) dibentuk berdasarkan Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021 untuk menjaga marwah institusi pendidikan.
Melakukan edukasi, sosialisasi, dan penguatan tata kelola kampus yang ramah gender guna mengantisipasi terjadinya kekerasan seksual.
Memberikan pendampingan psikologis, hukum, serta menjamin kerahasiaan identitas dan keamanan korban/pelapor selama proses berjalan.
Memproses dan memberikan rekomendasi sanksi yang adil dan tegas terhadap pelaku sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Bagaimana cara kerja penanganan laporan di Satgas PPKS STMIK Bandung Bali?
Korban/Saksi mengisi formulir online atau menghubungi hotline Satgas.
Satgas melakukan kajian awal terhadap validitas dan urgensi laporan yang masuk.
Pemberian perlindungan/konseling kepada korban dan pemeriksaan berkas.
Satgas menyerahkan hasil rekomendasi tindakan/sanksi kepada Pimpinan Perguruan Tinggi.
Kekerasan seksual tidak hanya berupa kontak fisik. Berdasarkan regulasi, tindakan non-fisik, verbal, maupun melalui media digital juga termasuk di dalamnya.
Identitas pelopor, korban, maupun saksi dijamin aman dan tidak akan diekspos keluar tim investigasi.
Mengutamakan pemulihan kondisi psikologis dan perlindungan hak-hak korban tanpa adanya intimidasi.
Isi formulir ini dengan informasi sejelas mungkin. Anda dapat memilih untuk melaporkan sebagai Anonim jika dirasa perlu.